Sukabumi – Keberadaan jogging track di sepanjang Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, kembali menuai sorotan publik. Fasilitas yang seharusnya dapat diakses bebas oleh wisatawan dan masyarakat tersebut dikeluhkan karena terhalang bangunan serta aktivitas usaha di kawasan pantai.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi menyatakan akan melakukan penataan dan penertiban terhadap bangunan yang dinilai mengganggu akses publik, khususnya di jalur jogging track Pantai Citepus.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa penataan kawasan pantai menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan Palabuhanratu sebagai destinasi wisata bertaraf dunia.
“Kami akan melakukan penataan menyeluruh di sepanjang Pantai Palabuhanratu. Bangunan yang menghalangi fasilitas publik, terutama jogging track, akan ditertibkan,” tegas Ali.
Ali menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. Penertiban tidak hanya difokuskan di Pantai Citepus, tetapi akan diberlakukan di seluruh kawasan pesisir Palabuhanratu.
“Sudah ada arahan dari Pak Sekda. Penertiban akan berlaku untuk semua wilayah. Ada juga bangunan yang sifatnya sporadis, seperti pedagang musiman dan yang masuk kategori enclave,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa rencana penataan kawasan pantai sebenarnya telah disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sejak kunjungannya ke Palabuhanratu pada 4 Agustus 2025 lalu. Saat itu, Gubernur menyoroti masih banyaknya bangunan yang menutup akses pantai serta persoalan pengelolaan sampah.
“Pak Gubernur bersama Pemda akan melakukan penataan. Kami sudah melayangkan surat tindak lanjut dan itu akan kami jalankan,” kata Ali.
Sebagai langkah jangka panjang, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) dan perencanaan site plan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat. Implementasi rencana penataan tersebut ditargetkan mulai berjalan pada tahun 2026.
“Wisata berkelas dunia harus mulai dirintis dari Palabuhanratu, kemudian berkembang ke wilayah lain. Namun pelaksanaannya bertahap dan berjenjang, tidak bisa sekaligus,” jelas Ali.
Ali juga mengakui bahwa proses penertiban kawasan pantai memiliki tingkat sensitivitas yang cukup tinggi. Hal ini karena melibatkan berbagai pihak, termasuk investor asing. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah keberadaan tenda glamping mewah yang dikelola investor asal Korea di Pantai Citepus.
“Yang agak sensitif karena melibatkan investor asal Korea dan menjadi perhatian publik. Bangunan tersebut sempat dipasang dan kemudian dilakukan pembongkaran. Kami melakukan pendekatan persuasif agar bisa dibongkar,” ungkapnya.
Dispar Kabupaten Sukabumi mencatat, masih terdapat pelaku usaha yang kembali mendirikan bangunan meskipun telah mendapat teguran sebelumnya. Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara tegas namun tetap humanis.
“Hari ini kita tertibkan satu per satu. Kemarin sudah ditertibkan, namun belum dibongkar sepenuhnya,” pungkas Ali.
