SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 secara berlebihan serta menghindari penggunaan petasan maupun alat lain yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
Imbauan tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP serta Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 200.1.1/22098/Bakesbangpol/2025 tentang kesiapsiagaan selama masa libur perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa imbauan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas warga pada momentum libur akhir tahun.
“Bakesbangpol mengajak seluruh masyarakat untuk menyambut pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, aman, dan tetap menjunjung tinggi ketertiban umum,” ujarnya.
Dalam imbauan bertajuk “Himbauan untuk Smart Citizen”, Pemkab Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan empati dan kepedulian sosial, mengingat adanya musibah yang menimpa saudara-saudara di wilayah Sumatera.
“Masyarakat diharapkan tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan serta tidak menggunakan petasan atau alat lain yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” bunyi imbauan yang disebarluaskan pada Selasa (30/12/2025).
Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif selama libur Natal dan Tahun Baru. Selain itu, warga juga diajak untuk mengedepankan rasa solidaritas, kebersamaan, serta saling menghormati demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis.
Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat selama momentum Nataru.
