RAGAM BAHASA-Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi negara untuk menertibkan hingga mengambil alih lahan dan kawasan yang dinilai sengaja dibiarkan terbengkalai oleh pemegang izin maupun pemilik hak.
Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari agenda besar Presiden Prabowo Subianto untuk

“mengembalikan kekayaan negara” agar bisa dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut menuai kekhawatiran akan potensi konflik agraria baru, terutama terhadap petani, nelayan, dan masyarakat adat.
Negara Masuk, Tanah Kosong Tak Lagi Aman
Melalui PP 48/2025, pemerintah menargetkan kawasan non-hutan yang sudah mengantongi izin usaha namun tidak dikelola, mulai dari pertambangan, perkebunan, industri, hingga perumahan skala besar. Tak hanya itu, tanah dengan status hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, dan hak pengelolaan juga bisa ditertibkan jika dibiarkan kosong selama dua tahun sejak hak diterbitkan.

Tanah hak milik memang tidak otomatis menjadi objek penertiban. Namun, negara tetap bisa turun tangan bila lahan tersebut sengaja ditelantarkan hingga dikuasai pihak lain, berubah menjadi permukiman, atau tidak menjalankan fungsi sosialnya.

Aturan ini membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi atas jutaan hektare lahan yang selama ini tercatat “tidur”, meski secara administratif telah diberikan hak atau izin.

Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Lama Dibiarkan Bocor
Presiden Prabowo berulang kali menyampaikan bahwa banyak sumber daya Indonesia “bocor” dan tidak memberi manfaat bagi rakyat. Menurutnya, penguasaan lahan dan sumber daya oleh segelintir pihak, tanpa dikelola untuk kepentingan publik, menjadi salah satu akar ketimpangan.

Dalam sejumlah pidato, Prabowo menegaskan tekad pemerintahannya untuk melawan praktik korupsi, manipulasi, dan penguasaan sumber daya yang tidak berpihak pada rakyat. Penertiban tanah terlantar diposisikan sebagai bagian dari upaya “menertibkan kekayaan negara” agar tidak terus dikuasai tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Kekhawatiran Konflik Baru
Di tengah narasi keadilan akses lahan, kelompok masyarakat sipil justru mengingatkan potensi dampak sosial dari kebijakan ini. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai negara berisiko menggunakan label “tanah terlantar” untuk memperluas penguasaan atas tanah, hutan, hingga wilayah tambang.

Aktivis agraria juga mengingatkan bahwa banyak lahan yang secara administratif dicatat sebagai “terlantar” pada kenyataannya telah lama dihuni warga dan menjadi kampung. Jika penertiban hanya bertumpu pada data spasial dan administrasi, benturan dengan petani, nelayan, dan masyarakat adat dinilai hampir tak terhindarkan.
Mereka khawatir negara akan lebih tegas terhadap tanah-tanah yang dikuasai masyarakat kecil, sementara lahan terlantar milik korporasi besar justru lebih sulit disentuh karena alasan investasi dan potensi gugatan hukum.

Antara Harapan Reforma Agraria dan Bayang-bayang Nasionalisasi
Di lapangan, kebijakan ini memunculkan dilema bagi pemilik lahan kecil. Sebagian mengaku khawatir tanah yang selama ini dibiarkan kosong untuk investasi jangka panjang berpotensi dinilai “terlantar”, meski kewajiban pajak seperti PBB selalu dibayar rutin.
Kelompok masyarakat sipil berharap, jika negara benar-benar mengambil alih tanah terlantar, prioritasnya adalah reforma agraria: mendistribusikan kembali lahan kepada petani dan warga tak bertanah, bukan menyerahkannya ke proyek-proyek besar atau pihak swasta.

Sementara itu, untuk kawasan terlantar di wilayah hutan yang tidak berpenghuni, pengambilalihan oleh negara dinilai lebih relevan jika diarahkan untuk pemulihan lingkungan.

Babak Baru Tata Kelola Lahan
PP 48/2025 menandai babak baru dalam tata kelola pertanahan nasional: tanah dan kawasan yang “tidur” tak lagi dibiarkan tanpa kepastian. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keberpihakan negara—apakah penertiban benar-benar menjadi pintu masuk keadilan agraria, atau justru melahirkan gelombang konflik baru di akar rumput.

(REKSA)