Sukabumi – Untuk menjamin mutu pembangunan serta ketepatan sasaran penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sukabumi melakukan peninjauan langsung ke Kecamatan Jampangkulon, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan program Rutilahu tahun 2026 agar berjalan sesuai ketentuan. Pada tahun ini, wilayah Jampangkulon menerima sebanyak 33 unit bantuan yang tersebar di 10 desa dan 1 kelurahan. Salah satu lokasi yang dikunjungi berada di Desa Ciparay.

Camat Jampangkulon, Dading, menyampaikan bahwa program Rutilahu yang dilaksanakan pemerintah daerah memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal warga di pedesaan.

“Disperkim hari ini memantau dan memonitor kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kecamatan Jampangkulon mendapatkan 33 penerima manfaat Rutilahu. Ke depan, program ini harus benar-benar tepat sasaran, sehingga penerima manfaat adalah warga yang memang layak. Karena itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan para kepala desa,” ujarnya.

Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan Disperkim menjadi faktor penting agar bantuan dapat disalurkan secara tepat dan sesuai kondisi di lapangan.

Melalui kegiatan peninjauan ini, Disperkim Kabupaten Sukabumi berharap memperoleh bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan program Rutilahu di masa mendatang. Evaluasi tersebut meliputi kualitas pembangunan, teknis pelaksanaan, serta kesesuaian program dengan kebutuhan masyarakat.

Program Rutilahu sendiri merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui penyediaan hunian yang layak, aman, dan sehat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang lebih baik.