Sukabumi – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap praktik travel gelap yang masih beroperasi di sejumlah wilayah. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum tanpa izin resmi dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya tergiur oleh tarif murah maupun layanan jemput bola yang ditawarkan oleh travel ilegal. Menurutnya, kendaraan tanpa izin angkutan umum tidak dilengkapi standar keselamatan serta tidak terdaftar dalam sistem perlindungan penumpang.

“Travel gelap tidak memiliki izin resmi dan tidak menjamin perlindungan bagi penumpang. Jika terjadi kecelakaan, penumpang tidak terlindungi asuransi Jasa Raharja. Ini tentu sangat merugikan dan berisiko,” tegasnya, Rabu (11/2/2026).

Dishub menjelaskan bahwa larangan penyelenggaraan angkutan umum tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 308 disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pengawasan rutin, Dishub Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk menjadi penumpang yang cerdas dengan memilih angkutan resmi yang telah memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan.

Penggunaan transportasi resmi dinilai lebih aman, nyaman, serta mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi.