RAGAM BAHASA-Polres Tual resmi menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap AT (14), siswa MTs Negeri Maluku Tenggara yang meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Bripda MS langsung ditahan di rumah tahanan Polres Tual untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat (narasumber berbeda) mengatakan pihaknya memastikan proses hukum berjalan profesional dan terbuka.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan. Selain proses pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk keluarga korban dan sejumlah anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya helm taktis milik tersangka, dua unit sepeda motor, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Bripda MS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka. Kasus ini menyangkut hak anak dan harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang,” katanya.
Di sisi lain, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Kadiv Humas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut serta memastikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
Polri juga menyatakan komitmennya untuk menegakkan hukum dan kode etik secara profesional, transparan, serta akuntabel, seraya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
(FIKRI)
