RAGAM BAHASA– Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota (PK), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, mengatakan bahwa selain PK, polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial RM dan RS sebagai tersangka.

“Menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK,” ujar Eka dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2026).

Dijerat UU Perlindungan Anak

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 KUHP, atau Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terpenuhi unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT yang didaftarkan pada 13 Januari 2026. Peristiwa dugaan pemerkosaan disebut terjadi pada 11 Januari 2026 di salah satu kamar hotel di Atambua.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat para pelaku diduga mengonsumsi minuman keras bersama korban. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang mengarah pada pemerkosaan.

“Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan,” kata Eka.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Polisi juga memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status tersangka sebagai figur publik yang dikenal luas di industri hiburan Tanah Air.

(NAUVAL)