RAGAM BAHASA-Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu pagi, 4 Maret 2026, tercatat belum mengalami perubahan.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia hingga pukul 04.30 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp3.122.000 per gram.
Posisi tersebut sama seperti harga penutupan pada Selasa (3/3/2026), setelah sebelumnya sempat mengalami koreksi. Pada perdagangan Selasa pagi, emas Antam dibanderol Rp3.135.000 per gram, lalu turun Rp13.000 menjadi Rp3.122.000 per gram.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas batangan Antam dilakukan satu kali setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang berlaku pada Rabu pagi ini masih mengacu pada pembaruan harga hari sebelumnya.
Daftar Harga Emas Antam per 4 Maret 2026 (04.30 WIB)
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran:
0,5 gram: Rp1.611.000
1 gram: Rp3.122.000
2 gram: Rp6.184.000
3 gram: Rp9.251.000
5 gram: Rp15.385.000
10 gram: Rp30.715.000
25 gram: Rp76.662.000
50 gram: Rp153.245.000
100 gram: Rp306.412.000
250 gram: Rp765.765.000
500 gram: Rp1.531.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp3.062.600.000
Emas batangan Antam tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Ragam pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi investor dalam menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan strategi investasinya.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Untuk pembelian emas:
Tarif 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
Tarif 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku ketentuan:
Tarif 1,5 persen bagi pemilik NPWP
Tarif 3 persen bagi non-NPWP
Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai penjualan yang diterima nasabah.
Pelaku pasar dan investor disarankan untuk memantau pembaruan harga resmi pada pukul 08.30 WIB guna memperoleh informasi terkini sebelum mengambil keputusan transaksi.
(EGOL)
