Sukabumi – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melakukan penindakan terhadap aktivitas truk pengangkut fresh beton milik PT Japfa Comfeed Indonesia yang melintas di Jalan Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (02/03/2026).
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait kendaraan berat yang melintas dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas hingga sekitar 20 ton di jalan kabupaten tersebut.
Kepala Bidang Teknik Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Wisnu Resdiawan, menjelaskan bahwa aktivitas truk pengangkut beton tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua pekan terakhir.
“Lalu lalang truk pengangkut fresh beton itu diketahui sudah berjalan sekitar dua minggu terakhir,” ujar Wisnu.
Menindaklanjuti laporan warga, pihak Dinas PU langsung mendatangi PT Japfa Comfeed Indonesia untuk melakukan klarifikasi serta memeriksa kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Kami telah mendatangi pihak perusahaan dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang ada, termasuk surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Bojongjengkol,” tambahnya.
Wisnu menegaskan bahwa penindakan ini bukan hanya ditujukan kepada PT Japfa Comfeed Indonesia, tetapi juga berlaku bagi seluruh pihak yang menggunakan kendaraan angkutan berat di jalan kabupaten tanpa izin resmi atau yang melampaui batas tonase yang telah ditetapkan.
Dinas PU Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan agar seluruh pihak yang melakukan aktivitas pengangkutan material memperhatikan aturan penggunaan jalan demi menjaga kondisi infrastruktur serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
