Sukabumi – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mulai melakukan pembenahan tata kelola parkir di kawasan wisata pantai, khususnya di wilayah Pantai Palabuhanratu hingga Cisolok. Langkah tersebut dilakukan guna menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi para wisatawan yang berkunjung.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan penataan parkir menjadi perhatian serius setelah hasil evaluasi menunjukkan masih adanya pengelolaan parkir yang semrawut dan mengganggu kenyamanan pengunjung.
“Dari hasil evaluasi, kami menemukan bahwa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban wisatawan terganggu akibat penataan parkir yang belum tertib. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurut Ali, langkah penataan ini juga dipicu banyaknya aduan, kritik, dan masukan dari masyarakat maupun wisatawan terkait praktik parkir yang dinilai belum terkelola dengan baik, bahkan terindikasi adanya pungutan liar di sejumlah titik wisata.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pariwisata telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi bersama DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Bapenda, dan Satpol PP. Hasil rapat tersebut menyepakati penerbitan Surat Edaran Bupati yang mengatur secara tegas penyelenggaraan parkir di kawasan wisata.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pengelolaan parkir harus dilakukan secara tertib, memiliki izin resmi, serta mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Ke depan, hanya pengelola parkir yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan beroperasi. Jika tidak berizin, maka dilarang melakukan pungutan dan akan dikenakan sanksi, termasuk penertiban oleh Satpol PP hingga aparat penegak hukum,” tegas Ali.
Dinas Pariwisata mencatat terdapat 48 titik lokasi parkir di kawasan objek daya tarik wisata (ODTW) yang tersebar di empat kecamatan mulai dari Simpenan hingga Cisolok. Seluruh titik tersebut akan ditata secara bertahap.
Selain wajib mengurus perizinan melalui sistem OSS, para pengelola parkir juga diwajibkan memenuhi standar operasional seperti penyediaan marka dan rambu, penggunaan karcis resmi, atribut petugas, hingga pelatihan bagi juru parkir.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga akan menyeragamkan tarif parkir agar tidak terjadi perbedaan harga yang merugikan wisatawan.
“Kita ingin ada standar tarif, misalnya kendaraan roda dua Rp5.000 dan mobil berkisar Rp15.000 sampai Rp20.000 sesuai hasil kajian bersama Dishub,” jelasnya.
Ali menambahkan, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2026 bagi seluruh pengelola parkir untuk menyelesaikan proses perizinan. Selama masa tersebut, pemerintah akan melakukan pendampingan secara door to door guna membantu proses administrasi.
Melalui penataan ini, Dispar Kabupaten Sukabumi berharap kawasan wisata pantai menjadi lebih tertib, profesional, dan ramah bagi wisatawan.
“Yang paling penting bagi kami, parkir itu tertib, dikelola dengan baik, dan tidak membuat wisatawan trauma atau kapok datang ke tempat wisata di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
