Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi terus mendorong penataan operasional angkutan umum di wilayah Cicurug, khususnya trayek 02 dan 09. Langkah tersebut dilakukan seiring upaya pemerintah mengoptimalkan fungsi Terminal Cibadak dan Terminal Cicurug agar pelayanan angkutan umum berjalan sesuai dengan ketentuan trayek yang berlaku.
Penataan tersebut masih menjadi perhatian karena pengemudi angkot trayek 09 menilai angkot 02 rute Ciawi-Cicurug masih melayani penumpang hingga kawasan SPBU Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pelayanan dan berdampak terhadap operasional angkot trayek 09.
Dewan Pembina Kelompok Kerja Unit (KKU) angkot 09, Ari Purnama atau Ari Huan, mengatakan persoalan tersebut turut dibahas dalam evaluasi internal bersama para pengemudi angkot 09 pada Selasa (28/7/2026).
Menurut Ari, persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan Dishub Kabupaten Sukabumi yang mendorong optimalisasi Terminal Cibadak dan Terminal Cicurug. Pihak angkot 09 mengaku telah berupaya mengikuti arahan pemerintah dengan mengoptimalkan pelayanan sesuai lintasan yang telah ditentukan.
“Ini berawal dari rentetan peristiwa ketika Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi mengoptimalkan Terminal Cibadak dan Terminal Cicurug. Kami mengikuti aturan tersebut. Namun di sisi lain kami melihat masih ada pelanggaran trayek yang menurut kami membuat angkot 09 dirugikan,” kata Ari.
Dalam penataan tersebut, angkot 09 diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanan pada rute Terminal Cibadak-Terminal Cicurug yang berada di kawasan Benda. Sementara trayek 02 memiliki lintasan Sukasari-Ciawi hingga Terminal Cicurug.
Pihak angkot 09 kemudian mempertanyakan keberadaan kendaraan trayek 02 yang menurut mereka masih melayani perjalanan hingga kawasan SPBU Nyangkowek. Lokasi tersebut bahkan disebut sebagai titik pemberhentian yang menyerupai terminal bayangan.
Terkait persoalan tersebut, pihak angkot 09 mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi. Dalam komunikasi tersebut, Dishub disebut telah menunjukkan sejumlah dokumen terkait upaya koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ari, Dishub Kabupaten Sukabumi telah menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi sejak 2023 terkait persoalan trayek tersebut. Namun hingga saat ini, pihak angkot 09 menilai belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap tuntas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dishub Kabupaten Sukabumi juga disebut telah menunjukkan surat keberatan dari pihak SPBU yang berkaitan dengan aktivitas angkutan umum di lokasi tersebut, terutama penggunaan kawasan SPBU sebagai tempat menaikkan maupun menurunkan penumpang.
Dalam persoalan penertiban trayek, Dishub Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah memiliki batas tertentu. Pengawasan di lapangan dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten, sedangkan tindakan terhadap trayek 02 berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena izin trayek tersebut diterbitkan oleh pemerintah provinsi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian persoalan trayek 02 dan 09. Dishub Kabupaten Sukabumi tetap dapat melakukan pemantauan serta koordinasi, tetapi penindakan terhadap pelanggaran izin trayek harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan penerbitan izin.
Di sisi lain, Dishub Kabupaten Sukabumi terus mendorong angkot trayek 09 untuk menjalankan pelayanan sesuai dengan ketentuan serta mengoptimalkan Terminal Cicurug. Upaya tersebut dilakukan agar keberadaan terminal dapat berfungsi secara maksimal sebagai titik pelayanan angkutan umum.
Pihak KKU angkot 09 menyatakan siap mengikuti arahan Dishub Kabupaten Sukabumi. Mereka bahkan menyiapkan sistem pengaturan keberangkatan atau timer untuk menghindari penumpukan kendaraan di Terminal Cibadak.
Selain itu, KKU angkot 09 membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap para pengemudi. Satgas tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh armada mengikuti ketentuan dan masuk ke Terminal Cicurug sesuai arahan yang telah diberikan.
Sementara itu, terkait tuntutan agar trayek 02 ditertibkan, pihak angkot 09 telah melakukan komunikasi dengan UPTD Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Pihak UPTD disebut meminta waktu untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dishub Provinsi Jawa Barat.
Dishub Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar persoalan tersebut mendapatkan solusi yang jelas. Penataan trayek dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pelayanan, menjaga ketertiban lalu lintas, sekaligus memberikan kepastian bagi para pengemudi dan masyarakat pengguna angkutan umum.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi dalam setiap kebijakan penataan trayek. Dengan koordinasi antara Dishub Kabupaten Sukabumi, Dishub Provinsi Jawa Barat, pengelola angkutan, serta aparat terkait, persoalan trayek 02 dan 09 diharapkan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Dishub Kabupaten Sukabumi terus mendorong agar seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Penataan transportasi di kawasan Cicurug diharapkan pada akhirnya mampu menciptakan pelayanan angkutan yang lebih tertib, teratur, aman, dan tetap memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
