Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mencatat sebanyak 12.639 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) selama periode 26 Januari hingga 14 Juli 2026.

Data tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi dalam memenuhi legalitas kegiatan usahanya.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Nina Widiawati, menyampaikan bahwa jumlah NIB yang diterbitkan hingga pertengahan Juli 2026 mencapai 12.639 dokumen.

“Jumlah NIB yang terbit pada periode 26 Januari sampai saat ini sebanyak 12.639,” ujar Nina, Selasa (14/7/2026).

Jika berdasarkan asal penanaman modal, penerbitan NIB tersebut sebagian besar berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 12.632 NIB atau sekitar 99,94 persen merupakan PMDN.

Sementara itu, penerbitan NIB untuk Penanaman Modal Asing (PMA) tercatat sebanyak 7 NIB, atau sekitar 0,06 persen dari total penerbitan.

“PMDN sebanyak 12.632 atau 99,94 persen yang sudah diterbitkan. Sedangkan PMA sebanyak 7 NIB atau 0,06 persen,” jelas Nina.

Bila dilihat berdasarkan skala usaha, penerbitan NIB di Kabupaten Sukabumi juga sangat didominasi oleh sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dari 12.639 NIB yang telah diterbitkan, sebanyak 12.628 NIB atau sekitar 99,9 persen berasal dari pelaku usaha UMK. Sedangkan penerbitan NIB untuk sektor non-UMK hanya tercatat sebanyak 11 NIB atau sekitar 0,1 persen.

Tingginya jumlah NIB dari pelaku UMK menunjukkan bahwa legalitas usaha menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi, baik untuk meningkatkan kepastian hukum maupun mendukung pengembangan usaha.

DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus NIB. Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem OSS-RBA.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau membutuhkan pendampingan, pengurusan juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi di Jalan Bhayangkara KM 1, Palabuhanratu.

Petugas DPMPTSP siap membantu memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran hingga penerbitan NIB maupun layanan perizinan lainnya.

“Masyarakat dapat datang langsung ke MPP untuk mendapatkan pendampingan dalam pengurusan NIB maupun layanan perizinan lainnya,” pungkas Nina.