RAGAM BAHASA – Dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Rino Nuramdani (RN), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan RN sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah meminta keterangan dari sembilan orang saksi serta satu orang ahli.

Dari hasil penyidikan, RN diduga melakukan penyimpangan dalam proses pencairan anggaran desa dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan yang tercantum dalam APBDes Tahun Anggaran 2025.

Penyidik menduga sejumlah dokumen tersebut dibuat menggunakan tanda tangan pejabat desa yang dipalsukan. Selain itu, tersangka diduga turut menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulang Tonggoh.

Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk melakukan pencairan anggaran melalui sistem aplikasi SISKEUDES dan SITANTI.

Setelah dana dicairkan dan masuk ke Rekening Kas Desa, sebagian anggaran tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi RN. Dana tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi, di antaranya renovasi rumah serta pembayaran utang dan bunga pinjaman.

Ironisnya, 67 kegiatan APBDes yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut disebut tidak direalisasikan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, keuangan Desa Ciheulang Tonggoh mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Nilai kerugian itu berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Hasil audit mencatat kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.

Atas perkara tersebut, RN disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Egol)