SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai penggunaan material baja ringan yang disebut-sebut tidak sesuai spesifikasi dalam pekerjaan sarana dan prasarana di SDN Ciambar 2 tahun 2026.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Andri Mulyana, menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tetap mengacu pada ketentuan teknis dan standar SNI yang berlaku.

Menurut Andri, proses pelaksanaan pekerjaan juga mendapat pengawasan dari konsultan serta dinas terkait. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai spesifikasi dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

“Seluruh proses pekerjaan tetap mengacu pada ketentuan teknis serta standar SNI yang berlaku dengan pengawasan konsultan dan dinas terkait,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, sebelum pekerjaan dilaksanakan, pihaknya telah melakukan proses verifikasi terhadap material dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Dari hasil verifikasi, lanjut Andri, terdapat sertifikat maupun surat-surat pendukung yang menjadi dasar untuk memastikan kelayakan material yang digunakan dalam pekerjaan.

“Sebelumnya, kami sudah melakukan proses verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, menunjukkan sertifikat serta surat-surat pendukung sebagai bukti kelayakan,” jelasnya.

Andri menambahkan, apabila terdapat informasi atau pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pekerjaan, pihak Disdik lebih mengedepankan langkah pembinaan dan imbauan kepada pelaksana.

Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata dalam bentuk teguran, tetapi merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau dari kami, sebenarnya bukan dalam konteks menegur, melainkan lebih kepada memberikan imbauan dan melakukan pembinaan kepada pelaksana pekerjaan apabila terdapat pemberitaan atau informasi yang berkembang di masyarakat,” imbuh Andri.

Lebih lanjut, Andri menyampaikan bahwa hasil verifikasi dan dokumen pendukung menjadi bagian penting dalam menilai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan. Apabila dokumen yang disampaikan telah memenuhi persyaratan, maka pekerjaan pada prinsipnya dinilai telah sesuai dengan ketentuan.

“Sepanjang hasil verifikasi dan dokumen yang disampaikan memang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan, maka pada prinsipnya kami menilai hal tersebut sudah sesuai,” bebernya.

Pihak Disdik Kabupaten Sukabumi juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap suatu informasi sebelum dilakukan verifikasi terhadap kebenarannya.

Klarifikasi tersebut disampaikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai pelaksanaan pekerjaan di SDN Ciambar 2.

“Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terjebak dalam kesalahpahaman,” tambah Andri.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa aspek kualitas, pemenuhan standar teknis, serta pengawasan menjadi bagian penting dalam setiap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.

Dengan adanya penjelasan dari pihak Disdik, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran yang lebih berimbang mengenai pelaksanaan pekerjaan di SDN Ciambar 2 tahun 2026, khususnya terkait penggunaan material dan proses verifikasi yang telah dilakukan.