SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-18 Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (4/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan anggaran karena memuat sejumlah masukan, koreksi dan rekomendasi terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan, pandangan umum fraksi mencakup berbagai aspek, mulai dari pendapatan, belanja hingga pembiayaan daerah.
Sejumlah persoalan turut menjadi perhatian DPRD, di antaranya keterbatasan ruang fiskal daerah, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas pelayanan publik serta penanggulangan bencana.
Selain itu, fraksi-fraksi DPRD memberikan perhatian khusus terhadap komposisi belanja modal. Pemerintah daerah didorong untuk mengembalikan alokasi belanja modal untuk jalan, jaringan dan irigasi yang sebelumnya mengalami koreksi sebesar sekitar Rp3,45 miliar.
DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan rasionalisasi terhadap sejumlah belanja modal gedung serta peralatan dan mesin yang masih memungkinkan untuk ditunda.
Menurut Budi, langkah tersebut diperlukan agar anggaran perubahan lebih diarahkan kepada kebutuhan yang memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.
“Pandangan masing-masing fraksi juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui digitalisasi pemungutan retribusi serta intensifikasi pajak daerah. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keberlangsungan sektor UMKM,” ujar Budi.
Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Budi mengatakan, pemerintah daerah perlu mempercepat dan mengoptimalkan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dengan berpedoman pada potensi ekonomi yang benar-benar ada di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah harus dilakukan melalui strategi yang tepat dan tidak semata-mata mengandalkan peningkatan beban masyarakat maupun dunia usaha.
“Pemerintah daerah diminta mempercepat dan mengoptimalkan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah berdasarkan potensi ekonomi yang riil, tanpa semata-mata meningkatkan beban masyarakat maupun dunia usaha, serta mendorong peningkatan dan penambahan anggaran dana desa,” jelasnya.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap peningkatan dan penambahan anggaran dana desa sebagai bagian dari upaya memperkuat pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Seluruh pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi selanjutnya akan menjadi bahan dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Budi menegaskan, proses pembahasan tersebut harus mampu memastikan perubahan APBD tidak hanya memenuhi ketentuan administratif dan regulasi, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, perubahan APBD 2026 diharapkan dapat memperkuat program prioritas pembangunan, meningkatkan efektivitas belanja daerah serta memastikan kebijakan anggaran memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
