Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari ratusan dapur SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Sukabumi, hingga awal September 2026 baru sebanyak 13 permohonan PBG yang diterima Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa PBG dan SLF merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh mitra pengelola SPPG. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG.
Menurut Sendi, kewajiban tersebut bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga untuk memastikan bangunan yang digunakan sebagai dapur MBG memenuhi standar kelayakan dan keamanan.
“Pada prinsipnya, PBG dan SLF ini bukan hanya untuk kenyamanan, tetapi juga memastikan kelayakan bangunan. Ini menjadi kewajiban para mitra usaha untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sendi, Selasa (1/9/2026).
Dari 13 permohonan yang sudah diterima Disperkim, tiga di antaranya telah selesai diproses. Sementara 10 permohonan lainnya masih dalam tahapan penyelesaian.
Sendi menjelaskan, dalam kondisi normal proses penerbitan PBG dapat diselesaikan sekitar 14 hari kerja. Namun, waktu tersebut bergantung pada kelengkapan dokumen dan persyaratan yang disampaikan oleh pemohon.
“Kalau secara normal, prosesnya 14 hari kerja. Namun, semuanya bergantung pada permohonan yang diajukan. Kalau mereka segera mengajukan, kami bisa melakukan pemetaan dan mengatur jadwal verifikasi,” jelasnya.
Disperkim Siapkan Verifikasi Berdasarkan Wilayah
Untuk mempercepat proses pengurusan PBG, Disperkim Kabupaten Sukabumi menyiapkan mekanisme verifikasi berdasarkan wilayah.
Pengajuan PBG sendiri dapat dilakukan secara daring sehingga pengelola SPPG tidak harus datang langsung ke kantor Disperkim yang berada di Palabuhanratu.
Meski proses pengajuan dilakukan secara online, pemeriksaan langsung ke lokasi tetap diperlukan. Tim teknis Disperkim akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Tim kami pasti ke lapangan untuk menguji kelayakan bangunannya. Jadi, pada saat verifikasi lapangan, kami upayakan satu lokasi bisa ditangani sekaligus agar prosesnya lebih efektif,” ungkap Sendi.
Pola verifikasi berbasis wilayah tersebut nantinya akan dikoordinasikan bersama koordinator wilayah SPPG di tingkat kecamatan. Dengan cara ini, pengajuan dari setiap wilayah dapat dipetakan sekaligus ditentukan jadwal pemeriksaan lapangannya.
Terkait target agar seluruh dapur SPPG di Kabupaten Sukabumi memiliki PBG pada akhir 2026, Sendi menyebut keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan para mitra untuk segera mengajukan permohonan serta melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Kalau mereka mengajukan dalam waktu segera, kami akan petakan dan atur jadwalnya. Mudah-mudahan bisa terkejar,” katanya.
Sendi menambahkan, percepatan pengurusan PBG dan SLF tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bangunan dapur SPPG aman, layak, serta memenuhi standar teknis dalam mendukung pelaksanaan program MBG.
“Dengan proses pengajuan yang dilakukan secara daring, pemetaan berdasarkan wilayah, serta verifikasi langsung oleh tim teknis, kami berupaya mempercepat pemenuhan PBG dan SLF tanpa mengabaikan aspek kelayakan bangunan,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sukabumi, Firman Juliansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 402 SPPG yang telah terdaftar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 373 dapur sudah beroperasi, sedangkan 29 lainnya belum beroperasi akibat adanya moratorium.
Firman menyatakan dukungannya terhadap penerapan Surat Edaran Bupati Sukabumi terkait kewajiban pemenuhan PBG. Namun, ia mengakui bahwa pengurusan dokumen tersebut masih menjadi tantangan bagi sebagian besar pengelola SPPG.
“Untuk PBG, masih banyak yang belum. Saat ini ada tiga yang sudah terbit dan 13 sudah berproses,” kata Firman.
Ia berharap koordinasi antara pengelola SPPG dan perangkat daerah terkait dapat terus diperkuat sehingga proses pemenuhan administrasi berjalan lebih cepat. Targetnya, pada akhir 2026 sebagian besar dapur SPPG telah menyelesaikan PBG atau setidaknya sudah masuk dalam tahapan pengurusan.
“Kami berharap proses pemenuhan administrasi ini bisa terus berjalan dan pada akhir 2026 sebagian besar sudah selesai atau setidaknya sudah berproses,” tandasnya.
