SUKABUMI – Legalitas bangunan yang digunakan sebagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Selain menyangkut kelayakan dan keselamatan bangunan, pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan saat ini terdapat 402 titik SPPG di Kabupaten Sukabumi. Dari jumlah tersebut, sekitar 370 SPPG telah aktif beroperasi mendukung pelaksanaan program MBG.
Menurut Andri, seluruh pengelola SPPG tetap wajib memenuhi ketentuan legalitas bangunan, termasuk mengurus PBG.
Untuk bangunan dapur SPPG dengan luas sekitar 400 meter persegi, besaran retribusi PBG diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta. Nilai tersebut berbeda dengan bangunan komersial karena SPPG memiliki fungsi sosial dalam mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
“Sudah jelas. Walaupun hari ini bicara SPPG ini kan tidak konteks komersil, ada lebih ke sosial, tarif daripada retribusinya pun pasti berbeda dengan tarif komersil,” ujar Andri seusai mengikuti rapat kerja di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi.
Berpotensi Tambah PAD Rp2 Miliar
Andri menjelaskan, untuk bangunan dengan fungsi komersial dan luas yang kurang lebih sama, retribusi PBG dapat mencapai lebih dari Rp10 juta. Sementara bangunan dapur SPPG diperkirakan dikenakan retribusi sekitar Rp5 juta.
“Kalau bicara komersil itu bisa di atas 10 juta. Tapi karena ini konsepnya lebih ke sosial, kemarin sudah dihitung kurang lebih di angka 5 jutaan,” katanya.
Ia menegaskan, retribusi PBG bukan pungutan yang dibayarkan setiap tahun. PBG diterbitkan untuk bangunan dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan terhadap fungsi bangunan.
“Nggak. Kalau bicara ini kan PBG ini satu kali seumur hidup. Kecuali bangunan tersebut berubah fungsi lagi ke depan,” jelasnya.
Dengan asumsi retribusi PBG sekitar Rp5 juta per bangunan, jika diterapkan terhadap 402 SPPG, potensi penerimaan daerah secara matematis mencapai sekitar Rp2,01 miliar.
“Jadi, hanya di angka kurang lebih 5 jutaan dikali jumlah SPPG yang ada di kabupaten, ya bisa menghasilkan target PAD di Kabupaten Sukabumi jangka 2 miliar kurang lebih,” ujar Andri.
Bukan Sekadar Mengejar Retribusi
Meski memiliki potensi menambah PAD, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pemenuhan PBG dan legalitas bangunan SPPG bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Legalitas tersebut diperlukan untuk memastikan bangunan yang digunakan sebagai dapur MBG memenuhi ketentuan teknis, standar keamanan, serta kelayakan bangunan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.7.13/7862/Ekon/2026 tentang Pemenuhan Standar Pelayanan SPPG.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pengelola SPPG diwajibkan melengkapi legalitas bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh SPPG yang menjalankan kegiatan di wilayah Kabupaten Sukabumi, termasuk dapur yang telah aktif mendukung program MBG.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah dan instansi teknis terkait juga telah menetapkan batas waktu pemenuhan legalitas tersebut hingga 31 Desember 2026.
Seluruh pengelola SPPG diminta segera menyelesaikan proses perizinan dan melengkapi legalitas bangunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan 402 titik SPPG yang tercatat di Kabupaten Sukabumi, percepatan pemenuhan PBG dan SLF menjadi pekerjaan yang perlu segera diselesaikan. Di sisi lain, kepatuhan tersebut juga berpotensi memberikan tambahan PAD sekitar Rp2 miliar bagi Kabupaten Sukabumi dari retribusi PBG.
