SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, terukur, dan akuntabel.

 

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan kehadiran MPP merupakan salah satu bentuk nyata upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

“Kami melayani dengan hati,” ujar Dede, Rabu (9/9/2026).

 

Menurutnya, pelayanan di MPP Kabupaten Sukabumi berpedoman pada lima prinsip utama. Pertama, mudah, dengan prosedur pelayanan yang jelas dan sederhana. Kedua, cepat, yakni memastikan pelayanan diberikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.

 

Selanjutnya, pelayanan mengedepankan prinsip transparan, dengan menyediakan informasi yang terbuka dan mudah diakses masyarakat. Kemudian terukur, artinya setiap layanan dilaksanakan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Terakhir, akuntabel, yakni seluruh proses pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi, MPP juga menyediakan QR code yang dapat dipindai untuk melihat secara langsung detail standar pelayanan.

 

Langkah tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak perlu kesulitan mencari informasi mengenai persyaratan, prosedur maupun standar waktu pelayanan.

 

Melalui keberadaan MPP, Pemkab Sukabumi berharap kualitas pelayanan publik terus meningkat sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih praktis bagi masyarakat.

 

Warga pun diharapkan dapat merasakan kemudahan dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi dan layanan publik, mulai dari perizinan hingga layanan dasar lainnya.

 

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sukabumi untuk membangun pelayanan publik yang semakin responsif, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.