RAGAM BAHASA — Dugaan adanya fasilitas hunian mewah bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK menilai keberadaan fasilitas yang berada di luar ketentuan resmi perlu ditelusuri secara menyeluruh. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pemberian uang atau keuntungan tertentu sebagai imbalan untuk memperoleh fasilitas khusus, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan terkait fasilitas tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi kondisi bangunan atau kenyamanan hunian. Menurutnya, perlu dipastikan bagaimana fasilitas itu diperoleh dan apakah terdapat transaksi antara warga binaan dengan petugas.

“Perlu dilakukan pendalaman secara menyeluruh. Apabila benar terdapat fasilitas yang diberikan kepada warga binaan di luar standar yang ditetapkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius,” kata Budi di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Menurut KPK, fasilitas khusus yang diberikan melalui pembayaran maupun pemberian tertentu dapat menciptakan hubungan transaksional di dalam lingkungan pemasyarakatan.

Kondisi tersebut dinilai berisiko membuka peluang terjadinya praktik suap, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki akses terhadap pengelolaan lapas.

Budi menyebut persoalan tersebut bukan hal yang sepenuhnya baru. Dalam sejumlah kajian sebelumnya, KPK telah memetakan berbagai titik rawan korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Beberapa di antaranya meliputi pungutan liar, praktik suap, penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, persoalan pengadaan barang dan jasa, serta kemungkinan munculnya perlakuan khusus terhadap narapidana tertentu.

Karena itu, KPK menilai tata kelola pemasyarakatan perlu terus diperbaiki agar celah terjadinya praktik korupsi dapat ditekan.

Bukan Sekadar Persoalan Fasilitas

KPK mengingatkan agar dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak berhenti pada persoalan fisik atau perbedaan fasilitas antarwarga binaan.

Hal yang dinilai lebih penting adalah memastikan seluruh proses pemberian hak dan pelayanan di dalam lapas berjalan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kemampuan ekonomi ataupun status seseorang.

Budi menegaskan setiap warga binaan semestinya memperoleh perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Prinsipnya sederhana, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku. Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” ujarnya.

KPK juga menyatakan menghormati proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh instansi terkait. Namun, apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, proses tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum sesuai kewenangan aparat.

Lapas Harus Tetap Menjadi Tempat Pembinaan

Menurut Budi, lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar tempat menjalani hukuman. Sistem pemasyarakatan juga harus memastikan proses pembinaan terhadap warga binaan berjalan secara efektif.

Pelaksanaan pidana di dalam lapas merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum. Selain memberikan konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan, masa pidana juga diharapkan menjadi proses pembinaan agar warga binaan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum setelah bebas.

Karena itu, pengelolaan lapas harus menjamin keamanan sekaligus menciptakan sistem pembinaan yang adil dan transparan.

KPK mengingatkan jangan sampai terdapat mekanisme informal yang membuat seseorang memperoleh kemudahan tertentu hanya karena memiliki kemampuan finansial atau kedudukan tertentu.

“Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” kata Budi.

KPK juga mencatat masih adanya narapidana yang kembali terlibat tindak pidana setelah sebelumnya menjalani proses hukum. Kondisi tersebut, termasuk pada narapidana perkara korupsi, menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Dengan demikian, dugaan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut persoalan pelayanan bagi warga binaan, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, kesetaraan perlakuan, pengawasan, dan potensi terjadinya transaksi ilegal di lingkungan pemasyarakatan.

(Egol)