Sukabumi – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sendi Apriadi, memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan mendorong seluruh jajaran memahami ketentuan hukum dan batas kewenangan dalam menjalankan program pemerintahan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Langkah tersebut menjadi perhatian setelah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (8/10/2026).
Menurut Sendi, sosialisasi pencegahan korupsi bukan sekadar kegiatan formal, melainkan sarana untuk mengingatkan aparatur agar senantiasa mematuhi aturan sebelum mengambil keputusan maupun melaksanakan pekerjaan.
“Ini menjadi salah satu tahap pencegahan. Kita harus mengantisipasi hal-hal yang mengarah kepada korupsi dengan pola pencegahan yang jelas. Sosialisasi ini mengingatkan kita tentang rambu-rambu yang harus dipatuhi,” ujar Sendi.
Ia menegaskan, upaya pencegahan tidak hanya menyasar lingkungan internal Disperkim, tetapi juga perlu disampaikan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan memahami ketentuan serta potensi kerawanan yang harus dihindari.
Sendi menilai, berbagai celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi perlu diidentifikasi sejak awal. Langkah antisipasi tersebut penting agar potensi penyimpangan dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Tentu, itu wajib disampaikan. Mereka harus tahu letak peringatannya dan potensi kerawanannya. Kemudahan atau ranah yang berpotensi menghadirkan korupsi itu yang akan kami coba eliminasi,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Sendi menjelaskan bahwa mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah menjadi salah satu instrumen untuk mencegah penyimpangan. Penerapan sistem pengadaan secara elektronik atau e-purchasing, serta prinsip keterbukaan informasi kepada publik, merupakan bagian dari ketentuan yang harus dijalankan.
Selain itu, pakta integritas menjadi salah satu bentuk komitmen yang perlu dijaga oleh aparatur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Ada pakta integritas. Kemudian dalam pengadaan dan sebagainya, peringatannya sudah sangat jelas. E-purchasing dan keterbukaan publik menjadi salah satu batasan yang memang sudah disiapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Sendi menyampaikan bahwa pencegahan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata pada setiap tahapan pekerjaan. Pelaksanaan program pemerintahan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan atau pertimbangan pribadi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan setiap program Disperkim terlaksana secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Intinya harus menyesuaikan dengan apa yang ada dalam regulasi. Itu saja intinya,” ucap Sendi.
Melalui penguatan pemahaman dan penerapan aturan tersebut, Disperkim Kabupaten Sukabumi berupaya mempersempit peluang terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pelaksanaan kegiatan. Upaya ini diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
