SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong penataan ruang wilayah melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kecamatan Cicurug dan Sukaraja. Penyusunan ini diharapkan mampu menciptakan pemetaan wilayah yang lebih terarah sekaligus memperkuat ekosistem investasi di Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) I RDTR dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diselenggarakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) di salah satu hotel di Kecamatan Sukabumi, Senin (5/10/2026).

Ade Suryaman menjelaskan, saat ini Kabupaten Sukabumi telah memiliki RDTR untuk tiga wilayah, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Dengan dimulainya penyusunan RDTR Cicurug dan Sukaraja, cakupan wilayah yang memiliki perencanaan tata ruang terperinci diharapkan semakin luas.

“Kita baru tiga wilayah yang memiliki RDTR, yakni Palabuhanratu, Cikembar, dan Cisaat. Sekarang nambah Cicurug dan Sukaraja,” ujarnya.

Menurut Ade, RDTR memiliki peran penting sebagai pedoman dalam pemetaan dan pengendalian pemanfaatan ruang, baik untuk kebutuhan masyarakat maupun pengembangan investasi. Keberadaan dokumen tersebut juga diharapkan memberikan kepastian tata ruang bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonominya.

“Ketika sudah ada RDTR, harapan kita bisa menunjang investasi di Kabupaten Sukabumi. RDTR ini dapat memberikan kepastian ruang untuk masyarakat dan pengusaha,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pemilihan Kecamatan Cicurug dan Sukaraja sebagai wilayah penyusunan RDTR turut mempertimbangkan potensi pertumbuhan kawasan, terutama karena posisinya yang strategis. Kecamatan Cicurug, misalnya, berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor yang mengalami perkembangan pembangunan cukup pesat.

“Bogor kita lihat percepatan pembangunannya sangat luar biasa. Ini akan sangat berpengaruh terhadap Kecamatan Cicurug. Dengan adanya RDTR, pemetaan kawasan bisa lebih tertib. Seperti ruang pertanian, industri, hingga permukiman,” ungkapnya.

Karena itu, Ade meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan memberikan masukan konstruktif agar RDTR yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah.

Ia secara khusus mendorong para camat dan kepala desa untuk berpartisipasi aktif, mengingat mereka memahami kondisi serta potensi wilayahnya masing-masing.

“Berikan semua masukan terbaik agar menghasilkan yang terbaik. Termasuk para camat dan kades yang benar-benar memahami wilayah,” pintanya.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa RDTR yang telah selesai disusun nantinya akan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini diharapkan dapat membantu memberikan informasi tata ruang yang lebih jelas sekaligus mendukung kemudahan proses perizinan berusaha bagi investor.

“Kalau sudah jadi, RDTR ini akan diintegrasikan dengan OSS. Hal ini dapat membantu mempermudah proses perizinan,” pungkasnya.

Melalui penyusunan RDTR Cicurug dan Sukaraja, Pemkab Sukabumi berharap pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan keseimbangan fungsi kawasan pertanian, industri, permukiman, dan lingkungan hidup.