SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penyerahan aset tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).

Penyerahan ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) antara Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, dan Bupati Sukabumi H. Asep Japar.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset, serta peluncuran Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK) yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Irjen Pol. Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.

Aset yang diserahkan terdiri atas dua bidang tanah beserta bangunan dengan luas total sekitar 19.700 meter persegi. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana korupsi.

“Dengan dikembalikan kepada Pemkab Sukabumi, aset ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung program pemerintah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Asep Guntur juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkesempatan mengajukan permohonan pemanfaatan aset rampasan negara lainnya yang dikelola KPK, termasuk kendaraan, sepanjang penggunaannya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

“Saya berharap aset yang telah diserahkan dapat dirawat dan dimanfaatkan secara optimal,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Asep Guntur turut mengapresiasi peluncuran aplikasi SIMPATIK. Menurutnya, penerapan sistem digital menjadi langkah positif untuk meningkatkan efektivitas penataan dan pengelolaan aset pemerintah daerah.

Digitalisasi pengelolaan aset dinilai dapat mempermudah penelusuran dokumen sekaligus meminimalkan risiko kehilangan berkas, dokumen terselip, maupun kendala administrasi lainnya.

“Kami akan melakukan evaluasi ke depan terhadap aplikasi SIMPATIK sebagai produk Kabupaten Sukabumi, termasuk sejauh mana pelaksanaannya,” katanya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa hibah aset dari KPK tersebut bukan sekadar penambahan inventaris daerah, melainkan amanah yang harus dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan efektif.

“Penyerahan hibah ini diharapkan tidak hanya menambah daftar inventaris aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ucapnya.

Menurutnya, penyerahan BMN yang berasal dari barang rampasan negara tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pemerintah pusat, khususnya KPK, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Bupati juga menegaskan bahwa pengembangan SIMPATIK merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan aset berbasis digital.

“Sistem ini diharapkan memudahkan pemerintah daerah mendata, menginventarisasi, serta memetakan aset yang belum dimanfaatkan secara optimal agar dapat menjadi lebih produktif,” tandasnya.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen dan sertifikat aset dari KPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Melalui hibah tersebut, Pemkab Sukabumi diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Di sisi lain, penerapan SIMPATIK diharapkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan barang milik daerah.