SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (8/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dan dihadiri Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M.
Dua Raperda yang disampaikan berkaitan dengan penguatan iklim investasi dan kemudahan berusaha, serta perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, investasi diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan.
Asep menegaskan, kebijakan kemudahan investasi harus memberikan kesempatan yang luas bagi berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Upaya tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan tata ruang dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lanjutnya, akan terus memperkuat pelayanan perizinan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Pemerintah daerah juga membuka peluang pemberian insentif bagi investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Raperda mengenai perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kemandirian finansial, serta mendorong profesionalisme dalam pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).
Perubahan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asep memastikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen pada Perseroda tersebut. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kendali pemerintah daerah sekaligus memastikan fungsi pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Ia berharap kedua Raperda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan PAD, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.
Penyampaian nota penjelasan ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum kedua Raperda dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Melalui pembahasan yang komprehensif dan sinergi antara legislatif dan eksekutif, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
