RAGAM BAHASA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan perubahan kebijakan kenaikan kelas bagi peserta didik. Mulai Tahun Ajaran 2027/2028, siswa tidak lagi secara otomatis dinyatakan naik kelas, melainkan harus melalui penilaian yang mempertimbangkan perkembangan akademik dan pembentukan karakter.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sedang dipersiapkan melalui kajian dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan penerapannya dimulai pada tahun ajaran 2027/2028.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, sistem kenaikan kelas ke depan akan memperhatikan kemampuan siswa dalam memahami materi pembelajaran, pencapaian kompetensi dasar, serta perkembangan sikap dan karakter selama mengikuti pendidikan.
Regulasi Baru Sedang Disiapkan
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendikdasmen kini menyusun rancangan peraturan menteri yang nantinya menjadi landasan hukum penerapan sistem kenaikan kelas.
Aturan itu juga akan dilengkapi dengan petunjuk teknis sebagai acuan bagi satuan pendidikan dan tenaga pengajar dalam menentukan kelayakan siswa untuk melanjutkan ke tingkat berikutnya.
Perubahan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengevaluasi sistem kenaikan kelas yang selama ini diterapkan di sekolah. Abdul Mu’ti menyebut, kebijakan tersebut turut merespons berbagai masukan dan keluhan dari para guru mengenai pelaksanaan mekanisme kenaikan kelas pada sistem sebelumnya.
Dorong Peningkatan Kemampuan dan Karakter Siswa
Pemerintah menilai peningkatan kualitas pendidikan tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan siswa menyelesaikan jenjang pembelajaran setiap tahun. Penguasaan materi, pencapaian kompetensi, serta pembentukan karakter dinilai perlu mendapat perhatian yang seimbang.
Melalui kebijakan ini, peserta didik diharapkan memiliki dorongan lebih besar untuk memperbaiki hasil belajar dan menguasai kemampuan dasar yang dibutuhkan dalam proses pendidikan selanjutnya.
Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu penyelesaian regulasi dan petunjuk teknis dari Kemendikdasmen. Ketentuan lebih terperinci mengenai mekanisme penilaian serta pelaksanaannya di sekolah akan mengacu pada aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.
Dengan target pemberlakuan pada Tahun Ajaran 2027/2028, sekolah dan tenaga pendidik nantinya akan memiliki pedoman baru dalam mengevaluasi kesiapan siswa untuk naik ke kelas berikutnya.
(Egol)
