RAGAM BAHASA – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali terjadi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Dalam beberapa hari terakhir, polisi mengungkap kasus di Lembursitu, Kota Sukabumi, serta Cisaat dan Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi.

Di Lembursitu, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pria berinisial H (44), warga Citamiang. Dari hasil penggeledahan di sebuah rumah, polisi menyita 60 paket sabu dengan berat total 19,35 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan H. Polisi turut mengamankan timbangan digital dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan keterangan awal, H mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RH untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. RH kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Sabu 8,8 Kilogram Disita di Cisaat dan Mangkalaya

Pengungkapan lain dilakukan Polres Serang Kota, Polda Banten, yang menyita sekitar 8,8 kilogram sabu dari dua lokasi di Kabupaten Sukabumi.

Dua pria berinisial YS (53) dan HF (31) ditangkap pada 24 Oktober 2026. Penangkapan berlangsung di sebuah SPBU di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 3,18 kilogram dalam tas belanja hijau yang dibawa YS. Petugas kemudian menggeledah rumah kontrakan HF di Kampung Mangkalaya dan menemukan tambahan 5,65 kilogram sabu.

Total barang bukti dari kedua lokasi mencapai sekitar 8.839 gram. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang melibatkan seorang warga negara Malaysia.

Meski sama-sama terjadi di wilayah Sukabumi, belum ada keterangan resmi yang memastikan kedua pengungkapan tersebut saling berkaitan atau berasal dari jaringan yang sama.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di balik kasus-kasus tersebut.

(Noval)