Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak.
Langkah ini menyusul surat teguran pada 3 Juni 2025, yang meminta penghentian aktivitas karena dokumen teknis pembangunan belum lengkap, seperti site plan dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Kepala DPMPTSP Ali Iskandar memastikan tidak ada lagi alat berat yang beroperasi di lokasi dan menyatakan apresiasi atas sikap kooperatif perusahaan. DPMPTSP akan mengawal proses perizinan hingga tuntas dan sesuai regulasi.
Masalah Perizinan dan Sengketa Lahan
Meskipun PT Bogorindo Cemerlang telah memiliki sejumlah izin dasar seperti:
-
Izin lokasi (sejak 2013, seluas 450 ha),
-
NIB (Nomor Induk Berusaha) sejak 2018, terakhir diperbarui 22 Juni 2021,
-
Izin lingkungan,
Namun untuk pengembangan kawasan wisata, perusahaan dinilai belum menyelesaikan dokumen teknis wajib lainnya.
Selain itu, muncul pula dugaan sengketa lahan dari warga sekitar. Pemerintah mendorong penyelesaian melalui mediasi atau jalur hukum jika perlu.
Klaim dan Rencana Perusahaan
General Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi, menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki izin sah dan terdaftar resmi di bidang pariwisata. Ia menyebut pembangunan ini bertujuan mendorong:
-
Pariwisata lokal,
-
Pemberdayaan ekonomi warga,
-
Dengan 70 pekerja lokal sudah dilibatkan dan material seperti bambu akan dibeli dari masyarakat setempat.