Sukabumi – Sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sukabumi diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswa. Dugaan ini mencuat sejak beberapa waktu lalu dan telah diberitakan oleh sejumlah media lokal, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pendidikan setempat.

Pungutan yang dimaksud meliputi berbagai biaya yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, seperti iuran untuk ujian, acara perpisahan, dan kegiatan sekolah lainnya yang tidak melalui persetujuan komite sekolah. Praktik semacam ini dikhawatirkan memberatkan wali murid, terlebih mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sayangnya, meski informasi ini sudah tersebar luas, Kepala Bidang SD maupun SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan apapun. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat yang dilakukan oleh wartawan juga belum mendapat respons.

Ketidakhadiran klarifikasi ini memicu kekecewaan dari masyarakat. Seorang wali murid yang tak ingin disebutkan namanya menyatakan, “Kalau memang tidak benar, seharusnya segera diluruskan. Tapi kalau diam saja, bisa jadi benar adanya.”

Dari sisi hukum, pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh bawahan dapat berdampak pada atasan, terutama dalam konteks disiplin kepegawaian. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, seorang atasan diwajibkan melakukan pengawasan terhadap bawahannya dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Pasal 3 PP 94/2021 mengamanatkan PNS untuk patuh pada hukum dan menjaga integritas serta netralitas, sedangkan Pasal 8 menegaskan bahwa PNS yang mengetahui adanya pelanggaran harus melaporkannya. Jika tidak, ia juga dapat dikenai sanksi.

Lebih dari itu, dalam hukum pidana, seorang atasan yang mengetahui dan membiarkan praktik pungli atau korupsi terjadi juga dapat dikenai tanggung jawab secara struktural.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah Dinas Pendidikan tidak mengetahui dugaan pungli tersebut, atau justru sengaja membiarkannya?

Transparansi dan integritas menjadi tuntutan utama masyarakat terhadap penyelenggara pendidikan. Jika isu ini tidak segera ditanggapi secara serius, kepercayaan terhadap institusi pendidikan bisa terus menurun.

Kini, masyarakat masih menanti langkah nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi—mulai dari klarifikasi resmi, audit internal, hingga pemberian sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran. Semua itu penting demi menjaga kualitas pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari praktik pungli.