Sukabumi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menyatakan kesiapannya dalam menerapkan ketentuan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN di lingkungan Pemkab Sukabumi.
Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Juni 2025 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur sistem kerja lima hari dalam seminggu, yaitu Senin hingga Jumat, dengan durasi kerja minimal 37,5 jam per minggu di luar jam istirahat. Khusus selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
Dalam ketentuan tersebut, ASN bekerja mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB dari Senin hingga Kamis, dan hingga pukul 16.30 WIB pada hari Jumat. Sementara selama bulan Ramadan, waktu kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB (Senin-Kamis) serta 15.30 WIB pada Jumat.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusairin, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan ini secara disiplin dan bertanggung jawab. Ia memastikan bahwa layanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan maksimal, termasuk pada unit-unit layanan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan sekolah dasar.
“Penyesuaian jam kerja ini akan kami jalankan sesuai arahan Bupati. Kami juga akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan karakteristik masing-masing unit kerja, khususnya bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang langsung berhadapan dengan masyarakat,” ujar Khusairin, Rabu (2/7/2025).
Edaran tersebut juga mengatur jadwal kerja dan waktu istirahat secara detail, baik pada hari kerja biasa maupun saat Ramadan. Bupati Asep Japar meminta seluruh perangkat daerah untuk segera menyesuaikan sistem absensi dan pelaporan kehadiran berdasarkan aturan yang berlaku.
Dengan penerapan jam kerja baru ini, Disdik Sukabumi berharap dapat meningkatkan kedisiplinan ASN serta memperkuat layanan pendidikan yang profesional dan efisien di tengah perkembangan birokrasi modern.