KOMISI I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bagian Analisis Perundang-undangan Biro Hukum Pemprov Jabar.

Sukabumi|| Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi tengah gencar membahas pembentukan Raperda inisiatif Perlindungan Masyarakat (Linmas). Beberapa langkah telah ditempuh.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi mengatakan, pembahasan Raperda usulan tentang Linmas tersebut telah melalui tahapan Focus Grup Discussion (FGD) dengan stakeholder yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Forum Linmas, hingga kepala desa dan BPD.

“Kemarin (Rabu) kami juga sudah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar, kemarin. Kita diterima oleh Bagian Analisis Perundangan-Undangan. Kita jalin koordinasi dan komunikasi terkait rencana penyusunan Raperda tersebut,” tutur Badri, Jumat (10/2/23).

Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan, pihaknya telah menyerahkan draf naskah akademis Raperda tersebut. Selain itu, Komisi I juga mendapatkan beberapa pesan dan saran dari Biro Hukum Pemprov Jabar.

“Pesannya antara lain klausul dan pasal demi pasal Raperda ini harus penuh kehati-hatian. Karena ini akan menyangkut kehidupan sikap perilaku masyarakat. Kedua, dalam sisi kata dan kalimat. Tata bahasanya harus ada semacam kejelasan, tidak boleh sumir,” bebernya.

Selanjutnya, kata Badri, dalam penerapan sanksi pun perlu hati-hati. Karena akan berimplikasi terhadap sikap masyarakat itu sendiri. Sedangkan yang keempat, terkait dengan penerapan pasal yang menyangkut tentang agama yang tidak boleh disebutkan secara jelas agamanya.

“Stakeholder yang ada perlu terlibat dalam penyusunan Raperda ini. Mereka menyarankan untuk kembali konsultasi dengan Kanwil Hukum Dan HAM Jabar nantinya,” jelasnya.

Badri menegaskan, Komisi I selaku inisiator usulan Raperda tersebut berharap, Linmas ke depan dapat memiliki kejelasan status sehingga mendapatkan perhatian dari Pemkab Sukabumi, terutama dalam hal tingkat kesejahteraannya.

“Perhatian pemerintah akan lebih jelas. Walau pun dalam Raperda ini tidak diatur secara spesifik tentang tunjangan atau kesejahteraan, namun itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati,” ungkapnya.

“Anggota Linmas ini juga ke depan akan lebih jelas sebagai anggota atau satuan tugas yang akan diperbantukan untuk menunjang tupoksi Satpol PP, dan tentu saja berada di bawah naungan perlindungan Satpol PP,” tandasnya. (Ade Firmansyah)