RAGAMBAHASA.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks Menteri Pertanian RI tersebut sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Penangkapan tersebut memantik beragam persepsi. Meski demikian, KPK menyatakan bahwa penangkapan tersebut sudah tepat. KPK mengungkapkan alasan menangkap SYL. KPK mengatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap SYL.

“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan dan lain-lain pasti kami punya dasar hukum yang kuat,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK. Ali menuturkan KPK sebelumnya sudah memberikan ruang kepada SYL untuk datang ke KPK memenuhi panggilan.
Meski SYL tidak dapat hadir saat itu, KPK menghargai dan memberikan kesempatan sesuai jadwal yang ada dalam surat yang telah dikeluarkan.

“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal yang mengikuti perkembangan dari tersangka ini, sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di gedung KPK tapi dengan alasan yang sudah disampaikan, tentu kami menghargai itu,” ujarnya.

KPK mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam. Seharusnya beliau sudah menyampaikan kepada KPK tentang keberadaannya. KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan analisis.

“Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini. Oleh karena itu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK, berikutnya melakukan analisis,” tuturnya.

Ali mengatakan alasan menangkap SYL lantaran adanya kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri. Selain itu juga dikhawatirkan SYL menghilangkan barang bukti. Berdasarkan kekhawatiran itu, maka KPK mesti mengambil langkah cepat dan dirasa tepat.

“Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” imbuhnya.