RAGAMBAHASA.com || DPRD Kabupaten Sukabumi dan pemerintah daerah setempat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Dari 11 Raperda, tiga di antaranya usul inisiatif DPRD dan delapan usul pemerintah daerah. Kegiatan digelar Selasa (13/2/2024).

Masing-masing perangkat daerah dan perusahaan daerah Kabupaten Sukabumi yang mengusulkan Raperda antara lain Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, Bappelitbangda, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta BPKAD.

Terdapat 11 Raperda yang masuk Propemperda 2024, tiga di antaranya usul inisiatif DPRD. Kesebelas Raperda tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023 tentang Propemperda.