RAGAMBAHASA.com || Guna memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca tahap pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Polres Sukabumi Kota kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) akhir pekan.

Razia yang diselenggarakan sejak pukul 22.00 WIB hingga 23.30 WIB tersebut, berhasil menjaring dan menindak 23 pelanggar lalu lintas dengan surat tilang karena memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

 

“KRYD ini dilakukan dengan patroli ke beberapa ruas jalan protokol hingga jalan desa di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih kepada wartawan, Minggu (18/2).

Selain patroli, KRYD akhir pekan tersebut dilakukan dengan menggelar razia knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di kawasan Jalan Ahmad Yani Cikole. Penindakan terhadap puluhan pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong tersebut dilakukan untum mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

“Kami laksanakan dengan cara berpatroli secara gabungan ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan Kamtibmas,” ujarnya.

Menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan preventif kepolisian yang secara konsisten dilakukan untuk memelihara Harkamtibmas khususnya pasca tahap pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.

“Selain patroli, KRYD akhir pekan juga kami lakukan dengan menggelar razia kendaraan untuk memeriksa dan menindak para pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas, khususnya para pengendara maupun pengemudi yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” bebernya.

Pihaknya, mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara maupun pengemudi untuk tidak mengubah atau memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

“Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui potensi gangguan kamtibmas, bisa melaporkannya kepada kami melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya.