RAGAMBAHASA.com || Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait percepatan penerbitan e-KTP bagi siswa dan siswi Madrasah Aliyah (MA).

Penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Ponpes Almatuq, Kecamatan Cisaat, pada hari Selasa, 7 Mei 2024.

Amir Hamzah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menerbitkan e-KTP bagi siswa dan siswi yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

“Impian dari kegiatan ini adalah agar siswa dan siswi yang telah berusia 17 tahun ke atas memiliki e-KTP. Kegiatan ini juga merupakan inovasi dari Disdukcapil dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.