Sukabumi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah konkret menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang melarang study tour serta penjualan buku LKS dan seragam di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah untuk mematuhi aturan tersebut.

“Kami telah bertemu langsung dengan Pak Gubernur terpilih di Keresidenan Purwakarta. Dalam pertemuan itu, beliau memberikan arahan yang jelas, termasuk larangan study tour dan aturan bahwa kepala sekolah serta guru tidak boleh menjual LKS, buku, atau seragam di sekolah,” jelas Eka baru-baru ini.

Walaupun aturan ini sudah mulai diterapkan di tingkat daerah, Eka menegaskan bahwa regulasi resmi dari pemerintah provinsi masih dalam proses penyusunan. Setelah resmi dilantik, Kang Dedi Mulyadi direncanakan akan mengeluarkan keputusan gubernur, instruksi, atau surat edaran sebagai payung hukum bagi larangan ini.

Eka juga menyatakan bahwa sekolah yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang akan ditetapkan nanti. “Tentu akan ada konsekuensi bagi yang melanggar, tetapi kami masih menunggu keputusan resmi dari Pak Gubernur,” tambahnya.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan lingkungan sekolah dapat lebih fokus pada proses belajar mengajar tanpa ada beban tambahan bagi siswa dan orang tua terkait biaya study tour serta pembelian buku dan seragam.