Sukabumi – Pantai Minajaya di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi kembali menjadi bahan perbincangan publik usai tarif tiket masuk sebesar Rp12 ribu per orang menjadi viral di media sosial. Salah satu akun Facebook mengunggah keluhan terkait biaya tersebut, yang dinilai memberatkan pengunjung.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, pada Jumat, 4 April 2025, menjelaskan bahwa tarif tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam pernyataannya kepada sukabumiupdate.com, Sendi menegaskan bahwa tiket masuk untuk pengunjung dewasa ditetapkan sebesar Rp12 ribu, sedangkan anak-anak dikenakan tarif Rp7 ribu per orang. Ia juga menambahkan bahwa tarif tersebut sudah mencakup asuransi pengunjung.

Sendi menyebutkan, tarif serupa juga diterapkan pada destinasi wisata lain yang berada di bawah pengelolaan Dispar Kabupaten Sukabumi, antara lain Curug Sodong, Curug Cikaso, Geyser Cisolok, Pondok Halimun, dan Cinumpang.

Merespons kritik masyarakat terkait perbandingan antara tarif dan fasilitas yang tersedia, Sendi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan mencatat aspirasi tersebut untuk ditindaklanjuti. Ia menyatakan bahwa aspirasi itu sudah dimasukkan ke dalam perencanaan kerja dinas, dan akan menjadi prioritas dalam pemulihan pascabencana yang sebelumnya sempat melanda kawasan wisata.

“Kami memang menghadapi kendala akibat dua kejadian bencana sebelumnya. Namun, perbaikan dan pemulihan destinasi wisata tetap kami prioritaskan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Sendi, masyarakat juga berharap agar sistem tarif tiket bisa dikaji ulang, dari sistem per individu menjadi tarif berdasarkan kendaraan. Permintaan ini, kata dia, telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi dan akan dibahas lebih lanjut.

“Karena harga tiket diatur dalam Perda, maka segala perubahan memerlukan proses pembahasan bersama DPRD. Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini secara resmi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 3 April 2025, akun Facebook bernama Arrul Bachdim mengunggah video disertai keluhan soal biaya tiket masuk Pantai Minajaya. Ia mempertanyakan tarif per orang sebesar Rp12 ribu yang diberlakukan bagi seluruh penumpang dalam satu mobil. Dalam unggahan tersebut, Arrul menyebutkan bahwa biasanya tiket masuk dikenakan per kendaraan dengan biaya Rp25 ribu. Ia juga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak serta fasilitas kamar mandi yang tetap berbayar.

“Bukan soal enggan membayar, tapi saya tidak tahu ke mana uang tiket ini digunakan, karena jalan menuju lokasi rusak dan toilet tetap harus bayar. Pedagang di sana pun lebih memilih kami membelanjakan uang untuk beli ikan daripada bayar tiket,” tulisnya.

Sebelumnya, isu serupa juga pernah mencuat pada 12 April 2024, ketika masyarakat mempersoalkan kenaikan tarif masuk yang dinilai tidak masuk akal. Kala itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menjelaskan bahwa tarif tersebut sudah sesuai dengan Perda No. 15 Tahun 2023 yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Hera menegaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan seiring dengan keberadaan fasilitas seperti sistem keamanan dan sarana pendukung lainnya.

Namun demikian, Hera yang juga merupakan politisi Partai Gerindra menambahkan bahwa DPRD tetap terbuka terhadap usulan masyarakat jika terdapat permintaan evaluasi terhadap Perda tersebut.

“Perda bisa saja dikaji ulang karena dalam proses pembuatannya kami juga melibatkan masyarakat. Bila ada warga yang merasa keberatan, silakan ajukan usulan secara resmi,” katanya.