Sukabumi – Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun di Kota Sukabumi nekat membakar belasan rumah tetangganya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tipar, Gang Amarta IV, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, dan menyebabkan 13 rumah terbakar.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Tatang Mulyana, pada 6 Mei 2025 menjelaskan bahwa rangkaian kebakaran terjadi secara beruntun. Kebakaran pertama tercatat pada 30 April 2025, namun pelakunya saat itu belum diketahui. Kebakaran terus berulang hingga terakhir terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025 pukul 04.45 WIB.
Warga yang curiga mulai meningkatkan kewaspadaan dan melakukan ronda malam. Upaya itu membuahkan hasil ketika pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, warga memergoki anak tersebut saat hendak membakar rumah lagi. Anak yang masih di bawah umur itu langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Citamiang.
“Pengungkapan ini terjadi setelah Polsek memberikan imbauan ronda malam. Alhamdulillah warga berhasil mengamankan anak yang hendak kembali membakar rumah,” ujar Tatang.
Setelah diperiksa, anak tersebut mengaku telah melakukan aksi pembakaran secara sengaja. Ia juga mengaku hendak membakar rumah lain pada saat diamankan.
Menurut Tatang, anak itu membakar rumah menggunakan korek gas, dan motifnya adalah iseng serta terobsesi oleh film yang ia tonton di televisi. Saat ini, anak tersebut telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Hasil musyawarah bersama warga menyepakati bahwa orang tua anak akan bertanggung jawab memperbaiki rumah warga yang terbakar. Aparat kepolisian mengimbau para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka, khususnya saat mengakses tontonan media.
“Pengawasan orang tua sangat penting, terutama saat anak-anak menonton televisi. Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali,” tutup Tatang.