Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan pendidikan dasar gratis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berdasarkan Pasal 34 ayat (2), pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, pada Rabu 28 Mei 2025 menyampaikan bahwa kebijakan ini telah direalisasikan melalui program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang memungkinkan sekolah negeri dan sebagian besar sekolah swasta menggratiskan seluruh biaya pendidikan, kecuali untuk kebutuhan personal siswa.
“Hal ini sudah direalisasikan dengan adanya BOSP yang membuat sekolah negeri dan sebagian besar sekolah swasta menggratiskan seluruh biaya pendidikan, kecuali biaya personal,” ujar Khusyairin.
Meski begitu, ia mengakui bahwa masih ada beberapa sekolah swasta yang memerlukan partisipasi orang tua siswa dalam pembiayaan operasional. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemerintah dalam menanggung keseluruhan kebutuhan operasional sekolah swasta, termasuk gaji tenaga pendidik dan kependidikan. Namun, ia menegaskan bahwa bagi siswa dari keluarga tidak mampu, tidak boleh ada pungutan biaya apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mencatat saat ini terdapat 1.215 sekolah dasar (SD), yang terdiri dari 1.136 SD Negeri dan 79 SD Swasta. Sementara itu, pada jenjang sekolah menengah pertama (SMP), tercatat 386 sekolah, terdiri dari 162 SMP Negeri dan 224 SMP Swasta.
Disdik juga menyatakan dukungannya terhadap Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang memungkinkan penempatan PTK ASN di sekolah swasta. Khusyairin optimis, regulasi ini akan membantu memperluas akses pendidikan gratis secara menyeluruh.
“Insyaallah, dengan adanya aturan ini, ke depan seluruh sekolah baik negeri maupun swasta bisa benar-benar gratis. Tinggal bagaimana pengaturannya, karena sekolah swasta memiliki bentuk yang beragam seperti sekolah terpadu (IT) atau boarding school yang membutuhkan tambahan biaya untuk pemondokan atau biaya hidup siswa,” jelasnya.
Terkait wacana efisiensi lembaga pendidikan, Khusyairin merespons isu penggabungan sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60. Ia menyebut, kebijakan tersebut akan diterapkan secara selektif dan mempertimbangkan kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan beragam.
“Kalau jumlah siswa kurang dari 60 tapi berada di daerah terisolir, di mana akses layanan pendidikan lain sulit atau bahkan tidak ada, maka sekolah tersebut tetap akan kami pertahankan,” tegasnya. “Tapi jika sekolah tersebut berada berdekatan dengan sekolah lain dalam jenjang yang sama, maka kemungkinan besar akan digabung,” tambahnya.
Dengan pendekatan yang adaptif dan tetap mengedepankan prinsip keadilan akses pendidikan, Disdik Kabupaten Sukabumi memastikan seluruh anak di wilayahnya dapat memperoleh layanan pendidikan dasar secara layak dan gratis.