Sukabumi – Untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk), warga Kabupaten Sukabumi kini dapat memanfaatkan SIMPELIN, sebuah layanan digital dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi. Layanan ini memudahkan warga dalam membuat KTP baru, mencetak Kartu Keluarga, mengurus surat pindah, akta kelahiran, dan berbagai keperluan adminduk lainnya melalui pendaftaran dan pengajuan online.
Aplikasi online ini dapat diakses melalui website resmi pemerintah Kabupaten Sukabumi, sehingga menjamin keamanan data. Dengan menggunakan smartphone, warga dapat mengakses berbagai layanan adminduk tanpa harus terburu-buru dan mengantri di kantor Disdukcapil yang terletak di Cisaat.
Dalam aplikasi SIMPELIN, warga Kabupaten Sukabumi dapat mengakses layanan pendaftaran penduduk seperti Kartu Keluarga, surat pindah, dan surat keterangan lainnya. Selain itu, aplikasi ini juga melayani berkas pencatatan sipil seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perubahan status anak, serta akta perkawinan atau perceraian.
SIMPELIN juga menyediakan layanan pembuatan KTP elektronik untuk pemula atau mereka yang baru ingin memiliki kartu tanda penduduk, dengan pengiriman melalui kurir. Selain itu, ada layanan cetak ulang KTP elektronik, serta pengajuan cetak KTP yang hilang, rusak, atau perubahan elemen data, juga dengan pengiriman via kurir. Warga juga dapat mengambil antrian untuk layanan offline dalam mencetak KTP elektronik.
Untuk mengakses layanan-layanan tersebut, warga perlu menyiapkan sejumlah dokumen dalam format PDF. Dokumen asli harus discan atau difoto dan digabungkan dalam satu file PDF. Selanjutnya, warga harus mengisi formulir yang disediakan dengan benar, dan memastikan nomor telepon yang digunakan aktif untuk menerima notifikasi melalui SMS atau WhatsApp. Aplikasi ini juga memberikan catatan bahwa masalah teknis terkait penerimaan notifikasi akibat kesalahan pengguna bukan menjadi tanggung jawab Dinas Dukcapil Kabupaten Sukabumi.