SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pembahasan dan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di ruang sidang utama DPRD pada Selasa (14/10/2025).
Dua Raperda yang disetujui tersebut adalah:
Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.
Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta perwakilan tokoh masyarakat.
Agenda rapat meliputi penyampaian laporan oleh Badan Anggaran DPRD terkait Raperda APBD 2026 dan laporan dari Komisi III DPRD mengenai Raperda penataan pusat perbelanjaan. Puncaknya adalah pengambilan keputusan terhadap kedua Raperda tersebut, diikuti penyampaian pendapat akhir dari Bupati Sukabumi.
Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 telah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, potensi pendapatan daerah, serta kebutuhan belanja dan pembiayaan untuk pembangunan.