SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi terus mentransformasi pelayanan publik di bidang perizinan usaha. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah pelaku usaha, mempercepat proses birokrasi, sekaligus meningkatkan pertumbuhan investasi di daerah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan kini sudah berbasis digital dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, menjadikan layanan lebih transparan dan akuntabel.
“Sekarang izin sudah serba digital, sangat mudah. Kalau persyaratan lengkap, maksimal 28 hari selesai. Retribusi hanya untuk PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), selebihnya tidak ada biaya tambahan,” ujar Dede pada Selasa (20/10/2025).
Menurutnya, digitalisasi ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan birokrasi yang bersih, membuat masyarakat merasa nyaman, dan percaya bahwa pengurusan izin di Kabupaten Sukabumi itu mudah dan cepat.
Selain fokus pada kecepatan layanan, DPMPTSP juga berupaya keras menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan memberikan kepastian bagi investor.
Dede Rukaya mengungkapkan bahwa indikator utama keberhasilan DPMPTSP adalah mendorong investasi di Kabupaten Sukabumi.
“Target kami tahun ini Rp4 triliun, dan sampai triwulan tiga baru mencapai Rp2,9 triliun,” tambahnya, menandakan upaya keras DPMPTSP dalam menarik investasi, baik dari dalam maupun luar daerah, masih terus berlangsung di kuartal terakhir.
