Polisi Aktif Kini Bisa Menjabat di 17 Kementerian dan Lembaga Pemerintah
Jakarta – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota…










