Jakarta – Anggota Polri aktif kini resmi dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga negara. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan ini dapat diakses melalui situs peraturan.go.id dan mulai diberlakukan setelah ditetapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025. Pernyataan dalam aturan ini dikutip pada 12 Desember 2025.

Dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut dijelaskan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada posisi manajerial maupun nonmanajerial di kementerian atau lembaga tertentu. Penempatan hanya bisa dilakukan jika jabatan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian serta atas permintaan kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

Berikut 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi polisi aktif:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  3. Kementerian Hukum

  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

  5. Kementerian Kehutanan

  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

  7. Kementerian Perhubungan

  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

  10. Lembaga Ketahanan Nasional

  11. Otoritas Jasa Keuangan

  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

  15. Badan Intelijen Negara (BIN)

  16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Pasal 3 Ayat (3) juga menegaskan fleksibilitas jabatan yang dapat ditempati, sementara Ayat (4) menekankan bahwa penugasan baru dilakukan apabila kementerian atau lembaga terkait menyampaikan permintaan resmi.