Sukabumi – Keluhan wisatawan terkait pengelolaan parkir di kawasan wisata Palabuhanratu ramai diperbincangkan di media sosial. Pengunjung menyoroti kondisi parkir yang dinilai tidak tertib hingga muncul dugaan adanya pungutan liar.
Sejumlah wisatawan mengaku mengalami kesulitan saat hendak keluar dari area parkir akibat kendaraan yang terparkir tidak teratur. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan selama berkunjung ke destinasi wisata unggulan tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa praktik parkir yang tidak tertib maupun pungutan tanpa kejelasan tidak dapat dibenarkan.
Ia menekankan bahwa pengelola kawasan wisata memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan pengunjung, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor pariwisata.
Selain itu, Ali juga mengingatkan bahwa setiap pungutan, termasuk tarif parkir, harus dilakukan secara transparan. Hal tersebut mencakup keberadaan petugas resmi, penataan kendaraan yang rapi, serta dilengkapi dengan rambu-rambu yang jelas.
Di sisi lain, pihak pengelola kawasan di bawah Grand Inna Samudra Beach Hotel memberikan klarifikasi terkait tarif yang menjadi sorotan publik.
General Manager hotel tersebut, Reza Bram Adiguna, menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp30.000 yang dikenakan kepada pengunjung merupakan tarif parkir, bukan tiket masuk kawasan pantai.
Ia menegaskan bahwa area pantai tetap merupakan ruang publik, sementara pengelolaan parkir dilakukan secara resmi dan telah masuk dalam komponen pajak daerah.
Di tengah polemik tersebut, perhatian terhadap aspek keselamatan wisata juga kembali menguat. Insiden kecelakaan laut yang terjadi sebelumnya menjadi pengingat pentingnya pengelolaan wisata yang tidak hanya fokus pada fasilitas, tetapi juga perlindungan bagi pengunjung.
Masyarakat pun berharap adanya pembenahan menyeluruh, baik dalam penataan parkir maupun pengawasan di lapangan, agar kenyamanan serta citra wisata Palabuhanratu tetap terjaga.
