RAGAM BAHASA — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan seorang pengusaha hijab ternama di Sukabumi berinisial SMW kini memasuki fase baru. Perkara dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Kasus ini bermula dari laporan pasangan suami istri, Ahmad Abdur Rauf (30) dan Indah Febriani, yang mengaku mengalami kerugian besar setelah menanamkan modal usaha kepada terlapor. Informasi mengenai peningkatan status perkara itu diterima pihak pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 Mei 2026.

Kuasa hukum korban, Advokat Mohammad dari Tim Hukum Muslim, menyebut langkah tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Perkara yang dilaporkan klien kami saat ini sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Ini menjadi sinyal bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut mulai menemukan titik terang,” ujar Mohammad saat ditemui, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk saksi ahli dan terlapor. Selain itu, polisi juga disebut telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Menurut Mohammad, hasil gelar perkara mengarah pada dugaan kuat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dilaporkan korban. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penetapan tersangka.

“Kami berharap kepolisian dapat segera menyelesaikan seluruh proses administrasi dan alat bukti sehingga status tersangka bisa segera ditetapkan,” katanya.

Meski menempuh jalur hukum, pihak korban masih membuka kemungkinan penyelesaian secara restorative justice apabila ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan seluruh kerugian yang dialami korban.

“Pada prinsipnya klien kami ingin hak-haknya dikembalikan. Jika ada niat baik untuk menyelesaikan kerugian materi maupun imateri, tentu pintu damai masih terbuka,” ungkapnya.

Dalam laporan yang diajukan, korban mengaku telah menyerahkan dana investasi sekitar Rp1,4 miliar kepada terlapor. Dana itu disebut diperuntukkan sebagai modal pembelian bahan jersey dan kaos sesuai kesepakatan awal.

Namun dalam perjalanannya, korban mengaku tidak pernah menerima laporan maupun bukti transaksi pembelian barang sebagaimana yang dijanjikan dalam akad kerja sama tersebut.

“Uang yang diberikan seharusnya digunakan untuk pembelian bahan produksi, tetapi hingga sekarang klien kami tidak pernah menerima bukti pembelanjaan ataupun hasil yang dijanjikan,” terang Mohammad.

Pihak kuasa hukum menduga dana investasi tersebut digunakan di luar peruntukan awal sehingga menimbulkan kerugian besar bagi korban.

Selain melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak pelapor juga berencana menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat proses penyidikan.

“Dalam waktu dekat kami akan menghadirkan saksi tambahan. Setelah seluruh unsur dianggap lengkap, kami optimistis penetapan tersangka dapat dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Hartono membenarkan bahwa perkara tersebut kini telah berada pada tahap penyidikan.

“Ya, kasusnya sudah naik ke tahap sidik,” singkatnya.

(EGOL)