RAGAM BAHASA -Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang pengedar narkoba berinisial MI dan R di wilayah Bekasi. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.700 butir ekstasi berlogo ‘Marvel’ yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Kurniawan, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Jakarta Selatan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran ekstasi. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Bekasi,” ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kedua tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir ekstasi yang disimpan dalam kemasan plastik.
“Dari tangan pelaku MI dan R, kami menyita 2.700 butir ekstasi berlogo Marvel. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Dimas Pratama, menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba tersebut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Dimas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(FIKRI)
