Sukabumi – Aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi seperti Kecamatan Simpenan, Ciemas, Lengkong hingga Waluran masih menjadi sorotan. Praktik tambang tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi mata pencaharian sebagian warga penambang tradisional atau yang dikenal sebagai gurandil.

Di tengah tuntutan kebutuhan ekonomi masyarakat, aktivitas tambang ilegal dinilai menyimpan risiko besar, baik dari sisi keselamatan kerja maupun pelanggaran hukum. Meski penertiban dan penutupan tambang kerap dilakukan aparat serta instansi terkait, praktik penambangan tetap kembali berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Terbaru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat menutup dua titik tambang emas ilegal di Kampung Cibuluh dan Kampung Citamiang, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong.

Salah seorang penambang lokal mengatakan aktivitas serupa kerap terjadi, termasuk di lahan milik pribadi warga maupun kawasan Perhutani.

“Dari dulu juga sering ditutup, baik di lahan pribadi maupun Perhutani. Tapi para penambang pasti kembali lagi walaupun harus sembunyi-sembunyi. Ini karena kebutuhan hidup,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan edukasi dan sosialisasi lebih jelas terkait proses perizinan tambang agar masyarakat kecil tidak kesulitan mengakses jalur legal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan bukan berada di pemerintah kabupaten, melainkan di tingkat provinsi maupun pusat.

“Izin tambang itu dikeluarkan oleh provinsi atau pusat. Dari sisi tata ruang, harus sesuai dengan RTRW yang sudah ditetapkan. Jika tidak sesuai, maka persetujuan ruang akan ditolak dan izin tidak bisa diterbitkan,” jelas Dede, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, informasi terkait kesesuaian lokasi tambang dapat diketahui melalui dinas yang menangani bidang tata ruang.

Sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang, pemerintah sebenarnya telah menyediakan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Skema tersebut memungkinkan masyarakat lokal atau koperasi melakukan penambangan skala kecil di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pengajuan IPR dapat dilakukan melalui sistem OSS berbasis risiko atau OSS RBA dengan sejumlah persyaratan, di antaranya KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan koordinat lokasi yang masuk kawasan WPR.

Dalam ketentuannya, luas maksimal tambang rakyat yang diizinkan mencapai 5 hektare untuk perorangan dan 10 hektare untuk koperasi, dengan masa berlaku izin selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Meski jalur legal telah tersedia, hingga kini masih banyak penambang tradisional yang belum memanfaatkan skema tersebut sehingga aktivitas tambang ilegal tetap berlangsung di sejumlah wilayah selatan Sukabumi.

Kondisi ini dinilai menjadi dilema antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan penegakan hukum, sehingga dibutuhkan solusi menyeluruh melalui edukasi, kemudahan perizinan, dan pengawasan yang konsisten.