Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di ruas jalan Cikembar–Jampangtengah–Kiaradua. Langkah tersebut dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat tingginya aktivitas kendaraan industri bermuatan berat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengatakan penanganan kendaraan ODOL dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Jampang Tandang Makalangan.
Menurutnya, masyarakat khawatir rencana pembangunan dan perbaikan jalan di wilayah tersebut terhambat akibat masih banyaknya kendaraan bermuatan berlebih yang melintas tanpa pengawasan.
“Ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa pembangunan jalan Jampangtengah–Kiaradua bisa dialihkan karena masih banyak kendaraan truk ODOL yang melintas,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).
Dishub Kabupaten Sukabumi telah memetakan sekitar 14 hingga 20 perusahaan yang beroperasi di wilayah Pajampangan, mulai dari sektor pertambangan hingga industri pengolahan hasil galian tambang.
Sebagai langkah awal, Dishub melayangkan surat imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang armadanya diduga melanggar aturan muatan dan kelas jalan.
Surat tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait penggunaan jaringan jalan sesuai kelas jalan serta kewajiban menjaga keselamatan lalu lintas.
“Kami saat ini fokus pada pembinaan terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan yang terindikasi armadanya melanggar. Penindakan di jalan belum dilakukan karena masih mempersiapkan sarana pendukung seperti timbangan dan dukungan teknis lainnya,” jelas Mubtadi.
Ia menjelaskan, ruas jalan Cikembar–Jampangtengah–Kiaradua merupakan jalan kelas II milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Namun di lapangan, masih ditemukan kendaraan sumbu dua maupun sumbu tiga yang melintas dengan muatan melebihi ketentuan sehingga berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
“Meski dimensi kendaraan sesuai, jika muatan melebihi 8 ton maka tetap melanggar dan berpotensi merusak jalan,” katanya.
Selain persoalan muatan, Dishub juga meminta perusahaan mengatur jam operasional kendaraan logistik agar tidak melintas pada jam sibuk, yakni pukul 05.00–10.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Mubtadi menegaskan penanganan kendaraan ODOL membutuhkan sinergi lintas sektor. Karena itu, Dishub Kabupaten Sukabumi terus berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukabumi, Dishub Provinsi Jawa Barat, hingga Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat dalam upaya pengawasan dan penertiban kendaraan bermuatan berlebih.
