SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mewajibkan seluruh pengelola fasilitas parkir di kawasan wisata untuk mengantongi izin resmi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026.

 

Aturan ini menyasar seluruh penyelenggara parkir di luar badan jalan, baik yang dikelola perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, proses perizinan dilakukan secara digital melalui sistem online yang telah disediakan pemerintah daerah. Seluruh pengelola parkir diberi tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 untuk menyelesaikan pengurusan izin.

 

Selain kewajiban administratif, pemerintah juga menetapkan sejumlah standar yang harus dipenuhi pengelola parkir. Di antaranya menyediakan fasilitas yang layak seperti marka parkir, rambu-rambu, penerangan, serta petugas yang kompeten di lapangan.

 

Tak hanya itu, pengelola diwajibkan menggunakan karcis resmi yang telah diporporasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara untuk tarif, harus mengacu pada ketentuan yang berlaku atau berdasarkan rekomendasi Dinas Perhubungan, sehingga tidak terjadi penetapan harga secara sepihak.

 

Pemerintah juga menegaskan sanksi tegas bagi pengelola yang tidak mengantongi izin. Mereka dilarang melakukan pungutan biaya parkir dan berpotensi dikenai penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga penyegelan lokasi. Bahkan, pelanggaran dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah penertiban praktik pungutan liar di kawasan wisata, sekaligus untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Sukabumi.