RAGAM BAHASA — Oknum dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial IS diduga melakukan pelecehan terhadap tiga mahasiswi dengan modus menawarkan perbaikan nilai akademik. Pihak kampus menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif berlapis kepada dosen tersebut.
Wakil Direktur Bidang Akademik PNUP, Andi Rahmat Hidayat, mengatakan pihak kampus telah menerima laporan dari korban dan langsung membentuk tim pemeriksa internal untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Dugaan pelanggaran etik ini sudah kami tangani sesuai prosedur kampus. Yang bersangkutan sementara dinonaktifkan dari aktivitas mengajar selama proses pemeriksaan berjalan,” kata Andi Rahmat kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, selain pemberhentian sementara dari tugas akademik, IS juga dikenai sanksi penurunan jabatan serta pembatasan aktivitas di lingkungan kampus.
“Kampus memiliki komitmen menciptakan ruang belajar yang aman bagi mahasiswa. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berat, maka sanksi lanjutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) PNUP, Nuraini Yusuf, menyebut pihaknya telah memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk layanan konseling psikologis.
“Korban sudah kami dampingi sejak laporan masuk. Fokus utama kami adalah memastikan korban merasa aman dan hak-haknya terlindungi selama proses penanganan,” ujar Nuraini.
Menurutnya, dugaan pelecehan dilakukan dengan modus menawarkan bantuan perbaikan nilai mata kuliah. Namun, korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak pantas dari terduga pelaku.
“Informasi yang kami terima mengarah pada penyalahgunaan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Ini yang menjadi perhatian serius,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP, Rizky Ananda, meminta kasus tersebut diproses secara transparan agar tidak mencoreng dunia pendidikan tinggi.
“Kami berharap kampus terbuka dalam penanganan kasus ini dan memberikan perlindungan penuh kepada korban. Jangan sampai ada intimidasi ataupun upaya menutupi kasus,” kata Rizky.
Kasus tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan internal kampus. Pihak PNUP juga membuka kemungkinan membawa perkara itu ke ranah hukum apabila ditemukan unsur pidana.
(FIKRI)
