RAGAM BAHASA-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sehingga posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia tetap berlaku sampai adanya keputusan resmi pemindahan ibu kota oleh pemerintah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo, bersama para hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai dalil pemohon terkait ketidakjelasan status ibu kota tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan sebelumnya menyoroti dugaan benturan aturan antara Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan UU IKN yang dinilai dapat memunculkan ketidakpastian status Jakarta.
Namun, hakim konstitusi menegaskan bahwa perubahan status Jakarta tidak otomatis berlaku hanya dengan lahirnya UU DKJ. Perubahan tersebut baru efektif setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara.
Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 2 UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Artinya, Jakarta tetap menyandang status ibu kota negara selama Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan.
Putusan MK itu kembali memunculkan sorotan publik terhadap proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang telah berjalan sejak era Presiden Joko Widodo. Pasalnya, proyek tersebut telah menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar, sementara status resmi perpindahan ibu kota belum diberlakukan secara penuh.
Hingga awal 2026, total anggaran negara yang telah digelontorkan untuk pembangunan IKN tercatat mencapai Rp147,41 triliun. Dana tersebut berasal dari pembangunan tahap awal periode 2022-2024 serta kelanjutan proyek pada 2025-2026 di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pada fase awal pembangunan hingga akhir 2024, pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp89 triliun untuk berbagai proyek utama. Anggaran itu digunakan untuk pembangunan akses jalan dan tol logistik, hunian aparatur sipil negara dan pertahanan keamanan, jaringan air bersih, sanitasi, drainase, embung dan kolam retensi, hingga pembangunan kompleks perkantoran kementerian serta Istana Presiden.
Selain itu, pemerintah juga membangun fasilitas penunjang lain seperti rumah ibadah terpadu yang mencakup masjid raya, gereja, dan basilika.
Sementara itu, pemerintah tetap melanjutkan proyek pembangunan IKN melalui skema anggaran tahun jamak atau multi-years hingga 2029. Nilai anggaran lanjutan yang telah disiapkan diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun.
Dalam skema pembiayaan jangka panjang, pembangunan IKN tidak hanya mengandalkan APBN.
Berdasarkan dokumen RPJMN, sumber pendanaan juga berasal dari investasi BUMN dan swasta serta skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Di sisi lain, transparansi perkembangan anggaran IKN kini menjadi perhatian publik. Kementerian Keuangan diketahui sudah tidak lagi memaparkan rincian khusus perkembangan belanja IKN dalam konferensi pers rutin APBN Kita.
Data terakhir yang dipublikasikan pemerintah menunjukkan realisasi anggaran IKN pada 2024 mencapai Rp43,4 triliun atau sekitar 97,3 persen dari pagu anggaran tahunan sebesar Rp44,5 triliun.
Dengan putusan MK tersebut, posisi Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap sah secara hukum hingga pemerintah secara resmi menetapkan perpindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden.
(EGOL)
